Tampilkan postingan dengan label ADAT LAMPUNG WAY LIMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADAT LAMPUNG WAY LIMA. Tampilkan semua postingan
Selasa, 22 Maret 2016
SEPULUH DANG
SEPULUH DANG adalah Sepuluh sifat-sifat yang tidak boleh dimiliki seorang SEBATIN (Pemimpin) yaitu :
1. DANG CANCANG PUDAK PAK (Jangan jadi Penghasut)
2. DANG SIUT PEKILU (Jangan Pelit atau Kikir)
3. DANG PUKHINDANG - PUTUNANG (Jangan Berbuat Maksiat)
4. DANG BEKOM BINGKAL (Jangan Tidak Bertanggung Jawab)
5. DANG BIAK INJAK (Jangan Malas)
6. DANG MUNJUK (Jangan Cari Masalah)
7. DANG MAK NGIMAN (Jangan Tidak Peduli)
8. DANG SAIBATIN DI KHIMBA (Jangan "Simah Kukang")
9. DANG LUNIK PUDAK (Jangan Memutuskan Hubungan)
10. DANG MENA MESAK MEKHEH MAKHUNGGAK (Jangan Tidak Bisa Intropeksi Diri)
Sumber : IJAH TAWAI PANGIKHAN BANDAKH PUTIH (Buku Angkat Nama Saibatin Lubuk Damai Kebandakhan Putih di Teba Jawa-Gunung Sugih Kedondong, 1994)
SEPULUH BATIN
SEPULUH BATIN adalah Sepuluh sifat-sifat yang harus dimiliki seorang SEBATIN (Pemimpin) :
1. BATIN DELOM HATI (Lapang Dada)
2. BATIN DELOM TANDENGIAN (Luas Pendengaran)
3. BATIN TANGLIAKAN (Luas Pandangan)
4. BATIN PENYAWAAN (Manis Budi Bahasa)
5. BATIN KHAKHASAAN (Tenggang Rasa)
6. BATIN PAMEKEKHAN (Bijaksana)
7. BATIN PANGWATEKHAN (Selalu dekat dgn anak buah dan pihak mana pun / Rendah Hati)
8. BATIN DELOM KEKHEJAAN (Dapat Memberi Nasehat dan Mendidik / Ngijah Tawai)
9. BATIN DELOM HALEMU (Cerdik dan Pandai)
10. BATIN DELOM HAKHTA (Mampu)
Sumber : IJAH TAWAI PANGIKHAN BANDAKH PUTIH (Buku Angkat Nama Saibatin Lubuk Damai Kebandakhan Putih di Teba Jawa-Gunung Sugih Kedondong, 1994)
Selasa, 12 Mei 2015
PERLENGKAPAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN WAY LIMA (3)
Tikhai
Kebung Tikhai (Warna Putih-Kuning-Merah)
Khekhedaian
Lelokhokh Khaja (Warna Kuning)
Kasokh Maju (Kasur Pengantin)
Kasokh Saibatin (Warna Putih)
PERLENGKAPAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN WAY LIMA (2)
Kain Tampan/Nampan
Kain Talam Bekaki
Kain Selendang Pelangi
Kain Selendang Limar
Kain Selendang Lawon
Kain Kumbut Mantor
Perlengkapan Kelambu
PERLENGKAPAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN WAY LIMA (1)
Bentuk Siger tuha (asli) di Lampung Pesisir Way Lima
Bebinting Busung/Kemunduk Saibatin
Bebinting Busung/Kemunduk Maju
Kipas Perak Maju (Dipakai oleh pengantin perempuan)
Gelang Kana
Khantai Kekalah Bangkang
Perlengkapan Siger Lampung Saibatin
Kain Tapis Hakhong/Halom
Kain Hinjang Tumpal Bakas
Kain Hinjang Tumpal Maju
Jumat, 06 Maret 2015
4 MACAM PAYUNG ADAT LAMPUNG
Dalam adat istiadat
lampung terdapat alat perlengkapan adat, salah satunya penggunakan Payung adat
yg dlm bahasa lampung disbt "TUDUNG".
Ada 4 macam
payung adat lampung terutama di lampung pesisir cukuhbalak, waylima dan gunung
alif (BANDAR LIMA):
1. TUDUNG GOBEKH, adalah payung adat yg di pakai oleh sebatin marga saat dilaksanakan tayuhan (pesta) adat. Biasa berwarna merah atau ungu. Menurut sejarahnya payung tsb merupakan perlambangan adanya pengaruh cina atau sriwijaya (budha) dalam adat istiadat lampung.
2. TUDUNG HANDAK, adalah payung adat berwarna putih yg pakai oleh sebatin tiyuh (bawahan sebatin marga) pada acara tayuhan atau ngarak dlm perkawinan sebatin. Setelah itu payung dipasang di depan pintu gerbang rumah adat bersama umbul2 putih_kuning dan payung agung. Jika kedua2nya dikembangkan menandakan hadirnya sebatin marga atau perwakilannya. Payung ini melambangkan pengaruh islam atau banten dalam adat istiadat lampung.
3. TUDUNG AGUNG, adalah payung adat yg berwarna kuning yg di pakai oleh raja jukkuan (suku kanan dan kiri) dalam suatu kesebatinan ketika prosesi adat ngarak dlm perkawinan adat lampung. Setelah selesai, dipasang di depan gerbang rumah adat bersama payung/tudung handak. Jika di kembangkan menandakan hadirnya sebatin marga atau perwakilannya. Menurut sejarahnya, payung ini melambangkan pengaruhindia
atau majapahit (hindu) dalam adat istiadat lampung.
4. TUDUNG HAKHONG, adalah payung adat lampung berwarna hitam yang dipakai oleh rakyat biasa dalam acara ngarak pada prosesi perkawinan adat lampung. Perlambangan payung ini mungkin tdk ada pengaruh dr mana pun, karena sebelum masa hindu-budha dan islam, warna hitam yg dijadikan warna dasar adat istiadat lampung atau diindonesia
pada umumnya.
1. TUDUNG GOBEKH, adalah payung adat yg di pakai oleh sebatin marga saat dilaksanakan tayuhan (pesta) adat. Biasa berwarna merah atau ungu. Menurut sejarahnya payung tsb merupakan perlambangan adanya pengaruh cina atau sriwijaya (budha) dalam adat istiadat lampung.
2. TUDUNG HANDAK, adalah payung adat berwarna putih yg pakai oleh sebatin tiyuh (bawahan sebatin marga) pada acara tayuhan atau ngarak dlm perkawinan sebatin. Setelah itu payung dipasang di depan pintu gerbang rumah adat bersama umbul2 putih_kuning dan payung agung. Jika kedua2nya dikembangkan menandakan hadirnya sebatin marga atau perwakilannya. Payung ini melambangkan pengaruh islam atau banten dalam adat istiadat lampung.
3. TUDUNG AGUNG, adalah payung adat yg berwarna kuning yg di pakai oleh raja jukkuan (suku kanan dan kiri) dalam suatu kesebatinan ketika prosesi adat ngarak dlm perkawinan adat lampung. Setelah selesai, dipasang di depan gerbang rumah adat bersama payung/tudung handak. Jika di kembangkan menandakan hadirnya sebatin marga atau perwakilannya. Menurut sejarahnya, payung ini melambangkan pengaruh
4. TUDUNG HAKHONG, adalah payung adat lampung berwarna hitam yang dipakai oleh rakyat biasa dalam acara ngarak pada prosesi perkawinan adat lampung. Perlambangan payung ini mungkin tdk ada pengaruh dr mana pun, karena sebelum masa hindu-budha dan islam, warna hitam yg dijadikan warna dasar adat istiadat lampung atau di
ATURAN PEMAKAIAN WARNA KEBUNG TIKHAI DAN PERLENGKAPAN ADAT LAINNYA DALAM ADAT ISTIADAT LAMPUNG PESISIR
Dalam adat lampung
terutama pesisir atau saibatin, pemakaian simbol2 warna di atur pada saat
tayuhan (pesta) adat baik saat pengangkatan sebatin, perkawinan atau acara
khitanan.
Berikut merupakan peraturan adat yg harus di laksanakan mengenai pemakaian warna, baik di kebung tikhai (kain penutup dinding) atau pun kain di langit2 (kawikh), sarung kasur-bantal, penutup talam, katil dll.
1. WARNA PUTIH, digunakan oleh sebatin. Jika sebatin melakukan acara tayuhan, maka warna kebung tikhai banyak menggunakan warna putih dismping warna kuning dan merah. Hal tsbt karena menunjukan tempat penghejongan/duduk kebumian sebatin2 yg di undang. Sdkn warna kuning utk para raja jukkuan dan merah utk para khadin dan minak, dll. Biasanya jg sebatin yg diundang duduk bersama 2 raja jukkuannya di kebung tikhai putih.
2. WARNA KUNING, digunakan pada acara tayuhan raja jukkuan dr suatu kesebatinan. Warna kuning di letakan di ruang depan tamu2 undangan, sedangkan di ruangan dalam tmpt maju duduk memakai kebung tikhai putih. Yg menandakan hadirnya sebatin dan ratu dalam acara tsb. Disamping itu, digunakan kebungtikhai warna merah.
3. WARNA MERAH, digunakan oleh radin, minak dan lain2 pada acara adat lampung. Selain itu penggunaan kebung tikhai putih tdk digunakan, hanya ada kebung tikhai kuning di ruangan tengah tempat maju (pengantin) duduk. Hal ini menandakan hadirnya raja jukkuan di prosesi tsbt, krn merupakan anak buahnya (bawahannya).
Berikut merupakan peraturan adat yg harus di laksanakan mengenai pemakaian warna, baik di kebung tikhai (kain penutup dinding) atau pun kain di langit2 (kawikh), sarung kasur-bantal, penutup talam, katil dll.
1. WARNA PUTIH, digunakan oleh sebatin. Jika sebatin melakukan acara tayuhan, maka warna kebung tikhai banyak menggunakan warna putih dismping warna kuning dan merah. Hal tsbt karena menunjukan tempat penghejongan/duduk kebumian sebatin2 yg di undang. Sdkn warna kuning utk para raja jukkuan dan merah utk para khadin dan minak, dll. Biasanya jg sebatin yg diundang duduk bersama 2 raja jukkuannya di kebung tikhai putih.
2. WARNA KUNING, digunakan pada acara tayuhan raja jukkuan dr suatu kesebatinan. Warna kuning di letakan di ruang depan tamu2 undangan, sedangkan di ruangan dalam tmpt maju duduk memakai kebung tikhai putih. Yg menandakan hadirnya sebatin dan ratu dalam acara tsb. Disamping itu, digunakan kebungtikhai warna merah.
3. WARNA MERAH, digunakan oleh radin, minak dan lain2 pada acara adat lampung. Selain itu penggunaan kebung tikhai putih tdk digunakan, hanya ada kebung tikhai kuning di ruangan tengah tempat maju (pengantin) duduk. Hal ini menandakan hadirnya raja jukkuan di prosesi tsbt, krn merupakan anak buahnya (bawahannya).
ADAT PERKAWINAN SEBAMBANGAN
a.
Pengertian Sebambangan
“Sebambangan” sering kali disalah artikan dengan nama “Kawin Lari”. Sehingga citra adat lampung ini menjadi jelek dimata masyarakat diluar suku lampung
yang tidak mengerti makna sesungguhnya dari arti Sebambangan.
Sebambangan adalah adat lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.
Sedangkan “Kawin Lari” dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal ini bertentangan dengan Syariat Islam. Jelas jika hal ini terjadi, jangankan agama, adat istiadat saja melarang hal tersebut.
Jika Sebambangan diatur oleh hukum adat dan perangkat adat, tidak bertentangan dengan Syariat Islam, dan bahkan memberikan keadilan kepada bujang gadis untuk memilih jodohnya karena akibat paksaan orang tua, sehingga dimusyawarahkan sampai diambil keputusan dan persetujuan kedua orang tua bujang gadis. Sedangkan “Kawin Lari” tidak diatur oleh hukum dan perangkat adat, serta tanpa persetujuan kedua orang tua baik bujang atau gadis sehingga bertentangan dengan Syariat Islam.
b. Peraturan Ngebambang
Hal-hal yang diatur dalam Ngebambang adalah sebagai berikut :
1. Gadis dilarikan oleh bujang (meskipun dalam satu kampung atau dekat rumahnya) ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh (keluar kampung) biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan “Penakau”.
2. Ketika gadis itu akan pergi, harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis yang dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkansurat
sebagai isyarat bahwa si gadis telah pergi “Nyakak” (dilarikan oleh si bujang).
3. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan “Uang Penekhangan”.
4. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis itu berdiam di rumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).
5. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ke tempat di mana bunyisurat
anaknya menunjukkan ia dilarikan bujang, ini dinamakan ”Nyussui Luut” (mencari
jejak). Hal itu dilakukan dalam jangka paling lama 7 malam (jika tempat si
gadis dan si bujang berjauhan).
6. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah atau basa basi saja, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan manjau pedom (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun digunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok (perabot rumah tangga yang dibawa oleh pengantin wanita / Maju).
7. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).
Adat Sebambangan sepertinya dikenal juga di luar suku Lampung, seperti yang terdapat dalam adat salah satu suku di kepulauan Nusatenggara (mungkin Lombok, Sumba atauFlores ). Hanya namanya saja yang
mungkin berbeda, tetapi hukum dan hal-hal yang diatur dalam adat “Ngebambang”
hampir sama.
“Sebambangan” sering kali disalah artikan dengan nama “Kawin Lari”. Sehingga citra adat lampung ini menjadi jelek dimata masyarakat diluar suku lampung
yang tidak mengerti makna sesungguhnya dari arti Sebambangan.
Sebambangan adalah adat lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.
Sedangkan “Kawin Lari” dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal ini bertentangan dengan Syariat Islam. Jelas jika hal ini terjadi, jangankan agama, adat istiadat saja melarang hal tersebut.
Jika Sebambangan diatur oleh hukum adat dan perangkat adat, tidak bertentangan dengan Syariat Islam, dan bahkan memberikan keadilan kepada bujang gadis untuk memilih jodohnya karena akibat paksaan orang tua, sehingga dimusyawarahkan sampai diambil keputusan dan persetujuan kedua orang tua bujang gadis. Sedangkan “Kawin Lari” tidak diatur oleh hukum dan perangkat adat, serta tanpa persetujuan kedua orang tua baik bujang atau gadis sehingga bertentangan dengan Syariat Islam.
b. Peraturan Ngebambang
Hal-hal yang diatur dalam Ngebambang adalah sebagai berikut :
1. Gadis dilarikan oleh bujang (meskipun dalam satu kampung atau dekat rumahnya) ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh (keluar kampung) biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan “Penakau”.
2. Ketika gadis itu akan pergi, harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis yang dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkan
3. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan “Uang Penekhangan”.
4. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis itu berdiam di rumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).
5. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ke tempat di mana bunyi
6. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah atau basa basi saja, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan manjau pedom (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun digunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok (perabot rumah tangga yang dibawa oleh pengantin wanita / Maju).
7. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).
Adat Sebambangan sepertinya dikenal juga di luar suku Lampung, seperti yang terdapat dalam adat salah satu suku di kepulauan Nusatenggara (mungkin Lombok, Sumba atau
MACAM-MACAM PERKAWINAN SEMANDA
a.
Pengertian Semanda
“Semanda” menurut bahasa berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan menurut makna “Semanda” adalah seorang suami yang ikut dan tinggal di rumah pihak istri (matrilokal), sehingga suami menjadi bagian kelompok si istri begitujuga dengan adat istiadat, warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri yang mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini diambil berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan, dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku Lampung, seperti di Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau “Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai atau dalam istilah diibaratkan “Mati manuk mati tungu, Bela way bela asahan”. Yakni suatu istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang laki-laki yang kawin mengikuti isteri (semanda) tetapi tidak membawa bekal apa-apa. Sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya. Seandainya terjadi perceraian antara keduanya, maka si suami tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda Ngababang, yaitu semanda untuk sementara waktu, selama perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk ini sambil menantikan adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli, dimana dalam hal ini seorang laki-laki pernah melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu, atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda Tunggang Putawok atau dikenal dengan istilah Sai Iwa khua Penyesuk, Istilah semanda semacam ini sering dipakai untuk mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan tengah, yakni seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini tidak berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka setelah itu istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
“Semanda” menurut bahasa berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan menurut makna “Semanda” adalah seorang suami yang ikut dan tinggal di rumah pihak istri (matrilokal), sehingga suami menjadi bagian kelompok si istri begitujuga dengan adat istiadat, warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri yang mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini diambil berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan, dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku Lampung, seperti di Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau “Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai atau dalam istilah diibaratkan “Mati manuk mati tungu, Bela way bela asahan”. Yakni suatu istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang laki-laki yang kawin mengikuti isteri (semanda) tetapi tidak membawa bekal apa-apa. Sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya. Seandainya terjadi perceraian antara keduanya, maka si suami tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda Ngababang, yaitu semanda untuk sementara waktu, selama perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk ini sambil menantikan adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli, dimana dalam hal ini seorang laki-laki pernah melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu, atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda Tunggang Putawok atau dikenal dengan istilah Sai Iwa khua Penyesuk, Istilah semanda semacam ini sering dipakai untuk mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan tengah, yakni seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini tidak berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka setelah itu istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
ACARA MANJAU PEDOM DALAM ADAT LAMPUNG PESISIR
a.
Pengertian Manjau Pedom
“Manjau Pedom” menurut bahasa berarti “Bertamu Sambil Menginap”. Tapi jika kita tahu hanya dari bahasanya saja, maka istilah manjau pedom ini bagi orang yang belum mengerti adat istiadat Lampung Pesisir itu merupakan suatu yang tidak perlu dilakukan dan membuang-buang waktu saja. Adat Majau Pedom hanya terdapat pada masyarakat adat Lampung Pesisir (Saibatin), sedangkan adat Pepadun tidak memakai adat ini.
“Manjau Pedom” menurut maknanya adalah adat istiadat perkawinan dalam masyarakat Lampung Pesisir yang mengatur tentang bertamunya pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil, pada waktu setelah aqad nikah dan menginap 1 malam.
b. Peraturan Manjau Pedom
Peraturan Manjau Pedom mungkin agak berbeda disetiap tempat /marga dalam lingkungan masyarakat Lampung Pesisir, tetapi mempunyai makna yang sama.
Peraturan Manjau Pedom diantarnya adalah sebagai berikut:
1. Manjau Pedom dilakukan oleh pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil dan menginap 1 malam.
2. Manjau Pedom biasanya dilakukan antara 1 hari sampai 7 hari dari waktu setelah aqad nikah.
3. Pihak yang datang untuk Manjau Pedom biasnya terdiri beberapa orang dari keluarga/saudara dari pihak suami atau paling sedikit 2 orang perwakilan tetua (orang tua) dan 2 orang gadis dari pihak suami yang menemani suami menginap 1 malam di rumah pihak istri.
4. Setelah menginap 1 malam, lalu rombongan pihak suami yang Manjau Pedom dan rombongan yang lain yang menyusul datang untuk membawa si istri ke rumah pihak si suami untuk melakukan pesta adat perkawinan di kelompok suami.
Untuk lebih jelasnya(salah satu contohAdat Manjau Pedom di Marga Way Lima )
perhatikan contoh di bawah ini :
“Ali akan menikah dengan Siti. Maka keluarga Ali melakukan pelamaran kepada pihak keluarga Siti, dan pihak keluarga Siti menerimanya. Maka Ali dinamakan “Ngakuk” dan Siti dinamakan “Nyakak”. Setelah itu dilakukanlah aqad nikah di rumah keluarga Siti, dan Ali beserta rombongan dari pihak keluarga datang ke rumah Siti. Dalam rombongan pihak Ali tersebut ada sekitar 4 orang (2 orang tetua yang biasanya ibu-ibu dan 2 oarang gadis) yang akan menemani suami Manjau Pedom setelah aqad nikah dilakukan, sedangkan sisa rombongan lainnya pulang. 4 orang beserta suami itu menginap di rumah pihak istri 1 malam. Ke esokan harinya, kelompok dari pihak suami datang lagi untuk menyusul 4 orang beserta suami dan membawa si istri ke rumah kelurga suami. Dalam acara perlepasan tersebut biasnya terjadi suasana haru bagi pihak keluarga istri, karena sekarang si istri menjadi bagian pihak suami yang akan dibawa dan tinggal di rumah suami. Selain itu juga, istri yang akan dibawa oleh suaminya itu membawa barang-barang perabot rumah tangga seperti pakaian, lemari, dipan, kursi, dan perabot rumah tangga lainnya yang disebut “Benatok”. Setelah istri dibawa ke rumah suami, maka di rumah suami di lakukan pesta adat perkawinan “Ngakuk” yang biasnya ditandai dengan dibuatnya makanan Lepot, ngebubur, kekuk dan bahkan dibuat kue tua (khas adat lampung). Pada malam harinya di lakukan Acara Adat Manjau Maju (Menjenguk Penganten Wanita) yang dilakukan oleh tetua ibu-ibu dari lingkungan sekitar rumah suami, tujuan acara ini sebagai tempat memperkenalkan istri dari si Ali yang akan menetap di lingkungan kelompok suami. Dan pada ke esokan harinya, dilakukan Acara Adat Ngarak (Mengarak Pengantin Pria dan Wanita) dari tempat tetua Adat ke rumah Ali yang juga dihadiri dari pihak keluarga dan kelompok si istri. Dan jika keluarga Ali merupakan keluarga Sebatin di lingkungannya (Ali merupakan penerus Sebatin) , maka di samping Ngarak maka di lakukan juga Pincak Khakot (seni pincak silat lampung), atau bahkan ada Tari Kesekh (Tari menyambut tamu agung yang dilakukan oleh beberapa orang gadis) dan lain-lain, sehingga acara adat ini disebut “Nayuh Balak”.
c. Manfaat Manjau Pedom
Suatu Acara Adat tentunya mempunyai tujuan dan manfaat di dalamnya, adapun manfaat dari Manjau Pedom antara lain :
1. Sebagai cara menghormati pihak keluarga besan yang anaknya diambil (diakuk hulun). Jika misalkan setelah aqad nikah, anak wanitanya langsung diambil pihak suami, jelas hal ini merupakan suatu perkara yang tidak sopan dan tidak menghormati keluarga si wanita. Maka untuk lebih menghargai dan menghormati keluarga si wanita yang akan diambil maka dilakukanlah Manjau Pedom (menginap 1 malam).
2. Pada kesempatan ini juga, si suami akan mengetahui dan mengenal lebih dekat keluarga si istri, mana yang adik, kakak, bapak, ibu, kakek, nenek, paman, bibi dan saudara lainnya. Sehingga suami menjadi penghubung bagi keluarga dan saudaranya apabila keluarga suami belum mengenal jelas keluarga si istri. Di sini juga biasanya tetua pihak istri menjelaskan asal-usul keluarganya kepada suami, sehingga lebih mengenal dan menjaga hubungan baik keluarga.
3. Sebagai waktu memberikan nasehat kepada suami dan istri dari para tetua pihak istri untuk menjalankan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
4. Sebagai tempat memberikan hibah (hadiah) dari pihak istri kepada kedua mempelai dan untuk mempersiapkan barang perabot rumah tangga yang akan dibawa oleh si istri sebgai “Benatok”.
“Manjau Pedom” menurut bahasa berarti “Bertamu Sambil Menginap”. Tapi jika kita tahu hanya dari bahasanya saja, maka istilah manjau pedom ini bagi orang yang belum mengerti adat istiadat Lampung Pesisir itu merupakan suatu yang tidak perlu dilakukan dan membuang-buang waktu saja. Adat Majau Pedom hanya terdapat pada masyarakat adat Lampung Pesisir (Saibatin), sedangkan adat Pepadun tidak memakai adat ini.
“Manjau Pedom” menurut maknanya adalah adat istiadat perkawinan dalam masyarakat Lampung Pesisir yang mengatur tentang bertamunya pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil, pada waktu setelah aqad nikah dan menginap 1 malam.
b. Peraturan Manjau Pedom
Peraturan Manjau Pedom mungkin agak berbeda disetiap tempat /marga dalam lingkungan masyarakat Lampung Pesisir, tetapi mempunyai makna yang sama.
Peraturan Manjau Pedom diantarnya adalah sebagai berikut:
1. Manjau Pedom dilakukan oleh pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil dan menginap 1 malam.
2. Manjau Pedom biasanya dilakukan antara 1 hari sampai 7 hari dari waktu setelah aqad nikah.
3. Pihak yang datang untuk Manjau Pedom biasnya terdiri beberapa orang dari keluarga/saudara dari pihak suami atau paling sedikit 2 orang perwakilan tetua (orang tua) dan 2 orang gadis dari pihak suami yang menemani suami menginap 1 malam di rumah pihak istri.
4. Setelah menginap 1 malam, lalu rombongan pihak suami yang Manjau Pedom dan rombongan yang lain yang menyusul datang untuk membawa si istri ke rumah pihak si suami untuk melakukan pesta adat perkawinan di kelompok suami.
Untuk lebih jelasnya(salah satu contoh
“Ali akan menikah dengan Siti. Maka keluarga Ali melakukan pelamaran kepada pihak keluarga Siti, dan pihak keluarga Siti menerimanya. Maka Ali dinamakan “Ngakuk” dan Siti dinamakan “Nyakak”. Setelah itu dilakukanlah aqad nikah di rumah keluarga Siti, dan Ali beserta rombongan dari pihak keluarga datang ke rumah Siti. Dalam rombongan pihak Ali tersebut ada sekitar 4 orang (2 orang tetua yang biasanya ibu-ibu dan 2 oarang gadis) yang akan menemani suami Manjau Pedom setelah aqad nikah dilakukan, sedangkan sisa rombongan lainnya pulang. 4 orang beserta suami itu menginap di rumah pihak istri 1 malam. Ke esokan harinya, kelompok dari pihak suami datang lagi untuk menyusul 4 orang beserta suami dan membawa si istri ke rumah kelurga suami. Dalam acara perlepasan tersebut biasnya terjadi suasana haru bagi pihak keluarga istri, karena sekarang si istri menjadi bagian pihak suami yang akan dibawa dan tinggal di rumah suami. Selain itu juga, istri yang akan dibawa oleh suaminya itu membawa barang-barang perabot rumah tangga seperti pakaian, lemari, dipan, kursi, dan perabot rumah tangga lainnya yang disebut “Benatok”. Setelah istri dibawa ke rumah suami, maka di rumah suami di lakukan pesta adat perkawinan “Ngakuk” yang biasnya ditandai dengan dibuatnya makanan Lepot, ngebubur, kekuk dan bahkan dibuat kue tua (khas adat lampung). Pada malam harinya di lakukan Acara Adat Manjau Maju (Menjenguk Penganten Wanita) yang dilakukan oleh tetua ibu-ibu dari lingkungan sekitar rumah suami, tujuan acara ini sebagai tempat memperkenalkan istri dari si Ali yang akan menetap di lingkungan kelompok suami. Dan pada ke esokan harinya, dilakukan Acara Adat Ngarak (Mengarak Pengantin Pria dan Wanita) dari tempat tetua Adat ke rumah Ali yang juga dihadiri dari pihak keluarga dan kelompok si istri. Dan jika keluarga Ali merupakan keluarga Sebatin di lingkungannya (Ali merupakan penerus Sebatin) , maka di samping Ngarak maka di lakukan juga Pincak Khakot (seni pincak silat lampung), atau bahkan ada Tari Kesekh (Tari menyambut tamu agung yang dilakukan oleh beberapa orang gadis) dan lain-lain, sehingga acara adat ini disebut “Nayuh Balak”.
c. Manfaat Manjau Pedom
Suatu Acara Adat tentunya mempunyai tujuan dan manfaat di dalamnya, adapun manfaat dari Manjau Pedom antara lain :
1. Sebagai cara menghormati pihak keluarga besan yang anaknya diambil (diakuk hulun). Jika misalkan setelah aqad nikah, anak wanitanya langsung diambil pihak suami, jelas hal ini merupakan suatu perkara yang tidak sopan dan tidak menghormati keluarga si wanita. Maka untuk lebih menghargai dan menghormati keluarga si wanita yang akan diambil maka dilakukanlah Manjau Pedom (menginap 1 malam).
2. Pada kesempatan ini juga, si suami akan mengetahui dan mengenal lebih dekat keluarga si istri, mana yang adik, kakak, bapak, ibu, kakek, nenek, paman, bibi dan saudara lainnya. Sehingga suami menjadi penghubung bagi keluarga dan saudaranya apabila keluarga suami belum mengenal jelas keluarga si istri. Di sini juga biasanya tetua pihak istri menjelaskan asal-usul keluarganya kepada suami, sehingga lebih mengenal dan menjaga hubungan baik keluarga.
3. Sebagai waktu memberikan nasehat kepada suami dan istri dari para tetua pihak istri untuk menjalankan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
4. Sebagai tempat memberikan hibah (hadiah) dari pihak istri kepada kedua mempelai dan untuk mempersiapkan barang perabot rumah tangga yang akan dibawa oleh si istri sebgai “Benatok”.
ADOK DALAM MASYARAKAT LAMPUNG PESISIR
A.
Berdirinya Ke-sebatinan
Adok adalah merupakan gelar adat Lampung yang diberikan kepada seseorang (tergantung kedudukan dan fungsinya) pada masyarakat adat di dalam Ke-sebatinan. Pada masyarakat adat Lampung Pesisir, adok tidak diberikan kepada seseorang serta merta melainkan harus mempunyai (telah berdiri) kesatuan masyarakat adat yang diberinama Ke-sebatinan.
Berdirinya Ke-sebatinan ini juga harus melihat asal marga dan silsilah keturunan dari orang yang akan diangkat menjadi Sebatin. Orang yang akan diangkat menjadi Sebatin adalah keturunan lurus laki-laki tertua pada masyarakat setempat. Jika laki-laki tertua tersebut telah meninggal atau sebab lainnya dan tidak mempunyai keturunan, maka diambil saudara laki-laki tertua nomor dua.
B. Pengambilan Adok (Gelar Adat)
Adapun pengambilan adok harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengambilan adok pertama untuk berdirinya ke-sebatinan harus memperhatikan asal marga dan silsilah keturunan dari orang yang akan diangkat menjadi Sebatin.
2. Pemberian adok harus sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat adat (tingkatan adok).
3. Seseorang atau beberapa orang diberi adok pada saat pernikahan anak lelaki dari keluarga tersebut, maka adok yang diberikan dinamakan Adok Ngukha (Gelar Muda). Sedangkan bagi orang tua yang telah mempunyai menantu pertama , maka adok yang diberikan dinamakan Adok Tuha (Gelar Tua).
Contoh:
Kepala suku kanan bernama Abdurahman mempunyai adok (adok ngukha) yaitu Khaja Mangku Bumi. Ia mempunyai anak laki-laki tertua bernama Ali. Ketika Ali menikah dia diberi adok(adok ngukha) yaitu Khaja Mangku Marga. Sedangkan ayahnya (Abdurahman) diberikan adok tua yaitu Patokan, dan gelar Raja-nya diberikan kepada anaknya yaitu Ali. Sehingga Ali yang bergelar Khaja Mangku Marga adalah pemimpin suku kanan yang baru.
C. Tingkatan Adok
Adapun tingkatan adok (gelar adat) pada masyarakat Lampung Pesisir yaitu :
BANGSAWAN (PANDIA PAKUSAKHA)
*Bangsawan Tinggi :
- Suntan / Sultan ………………. Ratu Agung
- Pengikhan ……………………. Ratu
- Dalom Pengikhan ……………. Batin Ratu
- Dalom ………………………... Batin
- Batin …………………………. Batin
*Bangsawan Menengah :
- Khaja ………………. ……….. Khadin
- Khadin ……………………….. Khadin/Minak
- Minak ………………………… Enton
*Bangsawan Bawah :
- Kimas ………………. ……….. Mas
- Mas …………………………… Mas Ayu
PUNGGAWA (KHAKHAYAKHAN)
- Mentekhi/Jaga ………………… Adi/Ayi
- Cahaya/Pukhba ……………….. Khayi/Sinji
- Jimpang/Layang ………………. Pancalang/Malilia
- Bunga/Muda …………………... Dayang/Bunga
D. Macam-macam Senggaya Adok
SENGGAYA ADOK KHAGAH
Adipati, Agung, Alam, Alip, Andalan, Bahasa, Bakti, Bangsa, Bangsawan, Batin, Bebas, Bendara, Berlian, Besar, Bintara, Buai, Buana, Budiman, Bujangga, Bumi, Cahya, Dalom, Darma, Darmala, Demang, Dermawan, Desa, Dilaga, Diwa, Gama, Gomontor, Gumuruh, Haluan, Hirang, Hukum, Hulubalang, Imba, Indera, Intan, Isunan, Jaga, Jaksa, Jaya, Jiwa, Kalipah, Kanggu, Kapitan, Kecacah, Kelana, Kemala, Kesuma, Kerama, Kunci, Laksamana, Liyu, Mandala, Malila, Mangku, Mangkuta, Marga, Mas, Menanti, Mengunang, Mincar, Muda, Mulia, Murip, Negara, Negeri, Ngasisa, Ningrat, Nirwana, Niti, Nurjati, Nursiwan, Nyinang, Padoman, Paduka, Panglima, Panji, Paksi, Paku, Pastiti, Patih, Pecalang, Pejor, Pelita, Pemuka, Penata, Pendita, Pengiman, Pengiran, Penyimbang, Perbasa, Perdana, Perwira, Punggawa, Purba, Purnama, Pusaka, Pusiban, Pusirah, Putera, Raja, Rajasa, Ratu, Rusia, Sabungan, Sangkiman, Sangun, Santeri, Sari, Sarih, Sebuai, Sehari, Sejati, Sekudi, Selaka, Selinggang, Semberani, Sempurna, Senanti, Senapati, Sengaji, Seniti, Senimbang, Sentika, Sepulah, Seruni, Setia, Setiawan, Simbangan, Singa, Suara, Suhunan, Suku, Suntan, Surya, Syah, Taji, Tangga, Tinggi, Tumenggung, Ulangan, Unjunan, Utama, Wijaya, Wira, Ya, Yuda.
SENGGAYA ADOK BEBAI
Akuan, Angguan, Anggin, Ayu, Bahagia, Basiyah, Berlian, Buai, Buana, Cahya, Cempaka, Cendana, Dalom, Delima, Dengian, Dian, Enton, Galuh, Hariya, Indah, Jamanton, Jamidah, Jamilah, Jaminah, Jasimah, Jasiyah, Jumami, Juwita, Kamilah, Kasijah, Kasimah, Kasiyah, Kekunang, Kencana, Kesuma, Kumbang, Lamidah, Laminah, Lamisah, Lamiya, Linggam, Liyah, Luwih, Malati, Malila, Maliyah, Mantiara, Marga, Mas, Masibah, Masidah, Masijah, Masinah, Masiyah, Midah, Minah, Misah, Mustika, Nerang, Nirmala, Nurcahya, Permata, Rayi, Riya, Sakinah, Samidah, Samijah, Saminah, Samiyah, Saniyah, Salijah, Saliyah, Satibah, Satijah, Satiyah, Selaka, Sari, Siar, Sibah, Sidah, Sijah, Simah, Sinah, Sinang, Sirian, Siti, Siyah, Sugihan, Tindayan, Ulihan.
Adok adalah merupakan gelar adat Lampung yang diberikan kepada seseorang (tergantung kedudukan dan fungsinya) pada masyarakat adat di dalam Ke-sebatinan. Pada masyarakat adat Lampung Pesisir, adok tidak diberikan kepada seseorang serta merta melainkan harus mempunyai (telah berdiri) kesatuan masyarakat adat yang diberinama Ke-sebatinan.
Berdirinya Ke-sebatinan ini juga harus melihat asal marga dan silsilah keturunan dari orang yang akan diangkat menjadi Sebatin. Orang yang akan diangkat menjadi Sebatin adalah keturunan lurus laki-laki tertua pada masyarakat setempat. Jika laki-laki tertua tersebut telah meninggal atau sebab lainnya dan tidak mempunyai keturunan, maka diambil saudara laki-laki tertua nomor dua.
B. Pengambilan Adok (Gelar Adat)
Adapun pengambilan adok harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengambilan adok pertama untuk berdirinya ke-sebatinan harus memperhatikan asal marga dan silsilah keturunan dari orang yang akan diangkat menjadi Sebatin.
2. Pemberian adok harus sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat adat (tingkatan adok).
3. Seseorang atau beberapa orang diberi adok pada saat pernikahan anak lelaki dari keluarga tersebut, maka adok yang diberikan dinamakan Adok Ngukha (Gelar Muda). Sedangkan bagi orang tua yang telah mempunyai menantu pertama , maka adok yang diberikan dinamakan Adok Tuha (Gelar Tua).
Contoh:
Kepala suku kanan bernama Abdurahman mempunyai adok (adok ngukha) yaitu Khaja Mangku Bumi. Ia mempunyai anak laki-laki tertua bernama Ali. Ketika Ali menikah dia diberi adok(adok ngukha) yaitu Khaja Mangku Marga. Sedangkan ayahnya (Abdurahman) diberikan adok tua yaitu Patokan, dan gelar Raja-nya diberikan kepada anaknya yaitu Ali. Sehingga Ali yang bergelar Khaja Mangku Marga adalah pemimpin suku kanan yang baru.
C. Tingkatan Adok
Adapun tingkatan adok (gelar adat) pada masyarakat Lampung Pesisir yaitu :
BANGSAWAN (PANDIA PAKUSAKHA)
*Bangsawan Tinggi :
- Suntan / Sultan ………………. Ratu Agung
- Pengikhan ……………………. Ratu
- Dalom Pengikhan ……………. Batin Ratu
- Dalom ………………………... Batin
- Batin …………………………. Batin
*Bangsawan Menengah :
- Khaja ………………. ……….. Khadin
- Khadin ……………………….. Khadin/Minak
- Minak ………………………… Enton
*Bangsawan Bawah :
- Kimas ………………. ……….. Mas
- Mas …………………………… Mas Ayu
PUNGGAWA (KHAKHAYAKHAN)
- Mentekhi/Jaga ………………… Adi/Ayi
- Cahaya/Pukhba ……………….. Khayi/Sinji
- Jimpang/Layang ………………. Pancalang/Malilia
- Bunga/Muda …………………... Dayang/Bunga
D. Macam-macam Senggaya Adok
SENGGAYA ADOK KHAGAH
Adipati, Agung, Alam, Alip, Andalan, Bahasa, Bakti, Bangsa, Bangsawan, Batin, Bebas, Bendara, Berlian, Besar, Bintara, Buai, Buana, Budiman, Bujangga, Bumi, Cahya, Dalom, Darma, Darmala, Demang, Dermawan, Desa, Dilaga, Diwa, Gama, Gomontor, Gumuruh, Haluan, Hirang, Hukum, Hulubalang, Imba, Indera, Intan, Isunan, Jaga, Jaksa, Jaya, Jiwa, Kalipah, Kanggu, Kapitan, Kecacah, Kelana, Kemala, Kesuma, Kerama, Kunci, Laksamana, Liyu, Mandala, Malila, Mangku, Mangkuta, Marga, Mas, Menanti, Mengunang, Mincar, Muda, Mulia, Murip, Negara, Negeri, Ngasisa, Ningrat, Nirwana, Niti, Nurjati, Nursiwan, Nyinang, Padoman, Paduka, Panglima, Panji, Paksi, Paku, Pastiti, Patih, Pecalang, Pejor, Pelita, Pemuka, Penata, Pendita, Pengiman, Pengiran, Penyimbang, Perbasa, Perdana, Perwira, Punggawa, Purba, Purnama, Pusaka, Pusiban, Pusirah, Putera, Raja, Rajasa, Ratu, Rusia, Sabungan, Sangkiman, Sangun, Santeri, Sari, Sarih, Sebuai, Sehari, Sejati, Sekudi, Selaka, Selinggang, Semberani, Sempurna, Senanti, Senapati, Sengaji, Seniti, Senimbang, Sentika, Sepulah, Seruni, Setia, Setiawan, Simbangan, Singa, Suara, Suhunan, Suku, Suntan, Surya, Syah, Taji, Tangga, Tinggi, Tumenggung, Ulangan, Unjunan, Utama, Wijaya, Wira, Ya, Yuda.
SENGGAYA ADOK BEBAI
Akuan, Angguan, Anggin, Ayu, Bahagia, Basiyah, Berlian, Buai, Buana, Cahya, Cempaka, Cendana, Dalom, Delima, Dengian, Dian, Enton, Galuh, Hariya, Indah, Jamanton, Jamidah, Jamilah, Jaminah, Jasimah, Jasiyah, Jumami, Juwita, Kamilah, Kasijah, Kasimah, Kasiyah, Kekunang, Kencana, Kesuma, Kumbang, Lamidah, Laminah, Lamisah, Lamiya, Linggam, Liyah, Luwih, Malati, Malila, Maliyah, Mantiara, Marga, Mas, Masibah, Masidah, Masijah, Masinah, Masiyah, Midah, Minah, Misah, Mustika, Nerang, Nirmala, Nurcahya, Permata, Rayi, Riya, Sakinah, Samidah, Samijah, Saminah, Samiyah, Saniyah, Salijah, Saliyah, Satibah, Satijah, Satiyah, Selaka, Sari, Siar, Sibah, Sidah, Sijah, Simah, Sinah, Sinang, Sirian, Siti, Siyah, Sugihan, Tindayan, Ulihan.
PERANAN BUJANG-GADIS DALAM ADAT LAMPUNG PESISIR
A.
Peranan Bujang-Gadis
Bujang-gadis atau muli-makhanai (muli = gadis, makhani = bujang) merupakan kelompok individu yang amat penting bagi kehidupan masyarakat di kalangan hukum adat, karena bujang gadis sebagai remaja yang amat peka dan mudah emosi jika sedikit saja hak mereka tidak dipenuhi.
Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.
Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.
B. Kewajiban-kewajiban Bujang Gadis
Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.
Kewajiban-kewajiban bujang-gadis tersebut antara lain yaitu:
1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai).
2. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang-gadis berhadapan sambil santai. Bujang-gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik.Para
gadis memakai kebaya, dihiasi dengan kacing-kancing emas dolar, berjejer dari
atas dada sampai ke perut, dan dengan selendang warna warni yang menarik dan
menyenangkan. Para bujang memakai kemeja,
celana yang dilengkapi dengan salimpat (sarung yang digulung sampai menutupi
celana di atas lutut), dan memakai kopiah.
3. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang-gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.
4. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang-gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang-gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang-gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.
5. Nutu gekhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin kue atau bubur (kekuk).
6. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang-gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala Muli-Makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.
7. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebun. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.
8. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang-gadis.
C. Hak-hak Bujang-Gadis
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain yaitu :
1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.
2. Nganik kekuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kekuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).
3. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.
4. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3x4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).
5. Sekuwakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sekuwakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.
6. Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.
7. Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur.
8. Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sekuwakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (menyorot dengan lampu baterai yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Tak karuan si bujang terpontang-panting lari meninggalkan tempat itu.
Catatan:
mungkin pula cara nyambang ini terjadi, karena kuatnya ajaran agama (Islam) dalam adat istiadat masyrakat Lampung, agar dalam berbicara dengan lawan jenis yang bukan muhrim dilakukan dari balik tabir.
Agaknya peraturan bujang-gadis seperti itu sudah begitu diabaikan oleh masyarakat, sehingga terjadilah hal-hal yang kurang sopan. Maka untuk perkembangan masa ini setelah banyak bujang gadis yang ke luar dari kampung dan atas pengaruh-pengaruhkota ,
bujang gadis sudah mulai terbiasa bertemu di beranda, bertamu secara lebih
sopan di ruang tamu.
Bujang-gadis atau muli-makhanai (muli = gadis, makhani = bujang) merupakan kelompok individu yang amat penting bagi kehidupan masyarakat di kalangan hukum adat, karena bujang gadis sebagai remaja yang amat peka dan mudah emosi jika sedikit saja hak mereka tidak dipenuhi.
Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.
Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.
B. Kewajiban-kewajiban Bujang Gadis
Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.
Kewajiban-kewajiban bujang-gadis tersebut antara lain yaitu:
1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai).
2. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang-gadis berhadapan sambil santai. Bujang-gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik.
3. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang-gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.
4. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang-gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang-gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang-gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.
5. Nutu gekhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin kue atau bubur (kekuk).
6. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang-gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala Muli-Makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.
7. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebun. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.
8. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang-gadis.
C. Hak-hak Bujang-Gadis
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain yaitu :
1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.
2. Nganik kekuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kekuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).
3. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.
4. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3x4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).
5. Sekuwakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sekuwakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.
6. Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.
7. Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur.
8. Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sekuwakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (menyorot dengan lampu baterai yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Tak karuan si bujang terpontang-panting lari meninggalkan tempat itu.
Catatan:
mungkin pula cara nyambang ini terjadi, karena kuatnya ajaran agama (Islam) dalam adat istiadat masyrakat Lampung, agar dalam berbicara dengan lawan jenis yang bukan muhrim dilakukan dari balik tabir.
Agaknya peraturan bujang-gadis seperti itu sudah begitu diabaikan oleh masyarakat, sehingga terjadilah hal-hal yang kurang sopan. Maka untuk perkembangan masa ini setelah banyak bujang gadis yang ke luar dari kampung dan atas pengaruh-pengaruh
BUDAYA “NAMONG’ DALAM MASYARAKAT ADAT WAY LIMA
“Namong”
berasal dari kata dasar “Tamong”, yang artinya orang yang dituakan,
dihormati dan diagungkan (seperti kakek, nenek atau buyut). Mungkin pada jaman
dulu Tamong dalam bahasa lampung kuno disebut dengan “Phu-Yang” (orang
yang dituakan dan dihormati) atau “Umpu” (anak cucu yang masih hubungan
darah atau keturunan).
Sedangkan arti dari kata “Namong” menurut bahasa berarti mempunyai Tamong atau ber-Tamong. Tapi menurut makna, “Namong” adalah seorang anak ber-Tamong kepada seseorang (masih hubungan darah) yang diharapkan menjadi penerus sifat kebaikannya (kearifan, kedermawanan dan kebijaksanannya). Budaya “Namong” ini hanya ditemukan dalam masyarakat Adat Lampung Pesisir Pemanggilan Marga Way Lima yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Pardasuka, Kedondong, Way Lima dan sebagian Gedong Tataan.
Anak yang telah diberi nama dalam syukuran, biasanya langsung juga diberi Namong-nya. Adapun ketentuan Namong-an adalah sebagai berikut :
1. Harus ada hubungan darah (keturunan) baik dari pihak bapak atau ibu si anak. (contohnya : Kakek dan Nenek dari pihak ibu atau bapak, atau Kakek dan Nenek dari pihak paman /sepupu ibu atau bapak).
2. Anak yang ber-Tamong kepada seseorang, syaratnya harus beda 2 generasi. ( contohnya : Cucu dengan Kakek atau Nenek).
3. Anak laki-laki dengan kakek, sedangkan anak perempuan dengan nenek.
4. Anak laki-laki Namong kepada seorang kakek, maka kakeknya memanggil anak tersebut dengan sebutan “Sabai Kuya”, dan neneknya memanggil kepada anak tersebut dengan sebutan “Enggom”. Sebaliknya begitu juga pada anak perempuan yang Namong kepada seorang nenek, neneknya memanggil “Sabai” dan kakek memanggil ”Enggom”.
5. Begitu juga anak tersebut dipanggil oleh anak dari kakek atau nenek yang di-Namong-kan. Jika anak itu laki-laki, maka anak dari kakek atau nenek memanggilnya “bapak” dengan maksud menuakan dan menyayangi. Dan juga jika anak itu perempuan, mereka akan memanggil “Induk”. Tapi orang tuanya (bapak ibu) tetap memanggil dengan sebuatan biasa kepada anak tersebut, walaupun anak tersebut namong kepada kakek atau neneknya sendiri, tapi panggilan itu hanya dari paman dan bibinya saja.
6. Kepercayaan dulu, jika Anak (bayi) tersebut setelah diberi nama dan Namong, biasanya sering sakit-sakitan. Maka biasanya di-isyaratkan bahwa anak itu tidak menerima ke-Namong-annya. Lalu Namong-annya diganti dengan yang lain, dan baru anak tersebut tidak sakit-sakitan lagi.
Kesimpulan:
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel budaya ini adalah sebagai berikut:
1. Mungkin secara filosofi, tujuan adanya budaya “Namong” ini adalah pewarisan sifat kebaikan yang dimiliki kaum tetua kepada kaum generasi muda, agar generasi muda menjadi lebih baik dalam membangun masyarakatnya.
2. Budaya “Namong” juga menunjukan kepada kita bahwa adanya rasa kasih sayang yang luhur dari pihak tetua kepada kaum muda sebagai generasi penerus, sehingga anak tersebut tidak kehilangan rasa kasih sayang dari kecil sampai dewasa, walaupun ibu bapaknya telah tiada.
3. Kita perlu menjaga dan melestarikan budaya “Kearifan Lokal”, yang masih terikat kuat pada kehidupan masyarakatIndonesia . Karena dengan menjaga
kearifan lokal tersebut, akan berguna sebagai filter bagi masuknya budaya asing
yang belum tentu sesuai dengan kepribadian bangsa dan sejalan dengan Agama
Islam.
Sedangkan arti dari kata “Namong” menurut bahasa berarti mempunyai Tamong atau ber-Tamong. Tapi menurut makna, “Namong” adalah seorang anak ber-Tamong kepada seseorang (masih hubungan darah) yang diharapkan menjadi penerus sifat kebaikannya (kearifan, kedermawanan dan kebijaksanannya). Budaya “Namong” ini hanya ditemukan dalam masyarakat Adat Lampung Pesisir Pemanggilan Marga Way Lima yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Pardasuka, Kedondong, Way Lima dan sebagian Gedong Tataan.
Anak yang telah diberi nama dalam syukuran, biasanya langsung juga diberi Namong-nya. Adapun ketentuan Namong-an adalah sebagai berikut :
1. Harus ada hubungan darah (keturunan) baik dari pihak bapak atau ibu si anak. (contohnya : Kakek dan Nenek dari pihak ibu atau bapak, atau Kakek dan Nenek dari pihak paman /sepupu ibu atau bapak).
2. Anak yang ber-Tamong kepada seseorang, syaratnya harus beda 2 generasi. ( contohnya : Cucu dengan Kakek atau Nenek).
3. Anak laki-laki dengan kakek, sedangkan anak perempuan dengan nenek.
4. Anak laki-laki Namong kepada seorang kakek, maka kakeknya memanggil anak tersebut dengan sebutan “Sabai Kuya”, dan neneknya memanggil kepada anak tersebut dengan sebutan “Enggom”. Sebaliknya begitu juga pada anak perempuan yang Namong kepada seorang nenek, neneknya memanggil “Sabai” dan kakek memanggil ”Enggom”.
5. Begitu juga anak tersebut dipanggil oleh anak dari kakek atau nenek yang di-Namong-kan. Jika anak itu laki-laki, maka anak dari kakek atau nenek memanggilnya “bapak” dengan maksud menuakan dan menyayangi. Dan juga jika anak itu perempuan, mereka akan memanggil “Induk”. Tapi orang tuanya (bapak ibu) tetap memanggil dengan sebuatan biasa kepada anak tersebut, walaupun anak tersebut namong kepada kakek atau neneknya sendiri, tapi panggilan itu hanya dari paman dan bibinya saja.
6. Kepercayaan dulu, jika Anak (bayi) tersebut setelah diberi nama dan Namong, biasanya sering sakit-sakitan. Maka biasanya di-isyaratkan bahwa anak itu tidak menerima ke-Namong-annya. Lalu Namong-annya diganti dengan yang lain, dan baru anak tersebut tidak sakit-sakitan lagi.
Kesimpulan:
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel budaya ini adalah sebagai berikut:
1. Mungkin secara filosofi, tujuan adanya budaya “Namong” ini adalah pewarisan sifat kebaikan yang dimiliki kaum tetua kepada kaum generasi muda, agar generasi muda menjadi lebih baik dalam membangun masyarakatnya.
2. Budaya “Namong” juga menunjukan kepada kita bahwa adanya rasa kasih sayang yang luhur dari pihak tetua kepada kaum muda sebagai generasi penerus, sehingga anak tersebut tidak kehilangan rasa kasih sayang dari kecil sampai dewasa, walaupun ibu bapaknya telah tiada.
3. Kita perlu menjaga dan melestarikan budaya “Kearifan Lokal”, yang masih terikat kuat pada kehidupan masyarakat
PENGARUH BUDAYA ISLAM DALAM ADAT ISTIADAT DAN TRADISI PADA MASYARAKAT LAMPUNG PESISIR
Suatu hal yang
menarik tetapi sering kita lupakan tentang Budaya Lampung khususnya pada Adat
Lampung Pesisir, yaitu adalah pengaruh Budaya Islam dalam Adat Istiadat Lampung
Pesisir. Oleh karena itu, hal tersebut membuat Penulis tergerak untuk
memberikan sedikit pengetahuan dalam artikel ini yang berjudul “Pengaruh Budaya
Islam dalam Adat Istiadat dan Tradisi pada Masyrakat Lampung Pesisir”.
Sebagai contoh pengaruh Budaya Islam terhadap Adat Istiadat dan Tradisi pada masyarakat Lampung Pesisir di Marga Way Lima dan Cukuh Balak antara lain dapat dilihat sebagai berikut yaitu :
1. Adat Ngarak Maju
Dalam adat perkawinan pada Masyarakat Adat Lampung Pesisir dikenal istilah “Ngarak Maju”. Ngarak menurut istilah adalah Arak-arakan, sedangkan Maju adalah Pengantin. Maka “Ngarak Maju” adalah Adat arak-arakan pengantin Lampung yang dilakukan di tempat pihak pengantin pria, sebagai pertanda bahwa si pria telah resmi menikahi dengan si wanita (pengantin perempuan). Dalam tradisi ngarak tersebut unsur yang terpengaruh Budaya Islam adalah penggunaan alat musik Rabana sebagai alat musik pengiring arak-arakan dan pelantunan Salawat dan Syair Arab yang dikenal dengan istilah Zikir Lama dan Zikir Baru. Demikian juga pada saat pengantin telah tiba di rumah pihak pengantin pria (setelah diarak), maka pihak keluarga si Pria menyambut rombongan Arakan tersebut dengan melantunkan Syair Arab “Lail” (ciptaan Imam Maliki).
2. Adat Manjau Pedom
Adat Manjau Pedom adalah Adat bertamu untuk menginap di rumah pihak wanita oleh pihak keluarga pria yang dilakukan setelah prosesi ijabkabul . Hal yang ditekankan dalam Adat Manjau
Pedom ini adalah menjalin hubungan silaturahmi (yang dianjurkan Islam) antara
keluarga pihak mempelai, sehingga terjalin hubungan saudara yang kuat dan
saling tolong menolong antar kedua keluarga.
3. Peraturan Bujang Gadis
Dalam peraturan bujang gadis dikenal istilah “Cempala Khua Belas”, dimana hal ini mengatur tentang pergaulan bujang gadis dan barang siapa yang melanggar aturan Adat tersebut maka akan diberi sangsi. Dalam aturan tersebut tersurat akan adanya pengaruh hukum Islam yang mengatur hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim, aturan pergaulan hidup bermasyarakat, serta aturan kesopanan dan kesusilaan.
4. Alat Musik dan Kesenian
Pemakaian alat musik dan kesenian yang terpengaruh Budaya Islam adalah Alat musik Rabana, Gitar Tunggal, Gitar Gambus dan Piul (Biola). Alat tersebut digunakan pada saat prosesi adat atau pun pada saat pertunjukan kesenian pada pesta perkawinan. Sehingga kita kenal hingga saat ini kesenian Orkes Gambus Lampung yang telah muncul sejak tahun 1970-an.
5. Acara Betamat
“Betamat” berasal dari kata tamat (selesai), tetapi menurut makna adalah membaca sebagian ayat-ayat Alquran (Juz Amma) pada malam hari yang biasanya dilakukan pada saat Khitanan dan Perkawinan. Dalam acara Betamat juga dilakukan pengarakan dari tempat guru ngaji anak-anak atau bujang gadis yang akan melakukan betamat.
6. Acara Khatam Al-Quraan
Acara Khataman Al-Quraan biasanya dilakukan oleh beberapa orang (biasanya kaum bapak dan bujang) di rumah kerabat seseorang yang meninggal, yang biasnya dilakukan (dapat diselesaikan) selama 7 hari disamping acara Tahlilan. Pada zaman dulu, Acara Khataman Al-Quraan dilakukan juga pada saat Acara Sebambangan, yang dilakukan di rumah pihak laki-laki setelah wanita yang dibambangkan menginap 1 hari di rumah kepala adat. Acara ini dilakukan kira-kira sampai 3 - 7 hari oleh bujang-gadis, menungggu keluarga pihak wanita menyusul untuk memberi persetujuan kepada calon mempelai.
7. Acara Marhabanan
Acara Marhabanan adalah acara syukuran dengan membaca Kitab Bersanzi yang dilakukan oleh kaum bapak atau bujang dalam memberi nama seorang bayi. Acara ini dilakukan biasanya pada malam hari di rumah keluarga atau kakek si bayi. Disamping memberi nama seorang bayi, dilakukan juga pemberian kenamongan bayi tersebut (Baca: Adat Namong dalamMasyarakat
Adat Way Lima ).
8. Tradisi Masyarakat yang lain
Dalam masyarakat banyak tradisi yang masih bertahan dilakukan karena masih dianggap baik dan tidak bertentangan dengan agama, antara lain:
1) Ruahan bersedekah dengan mengundang tetangga dekat guna memanjatkan do’a bagi para saudara mu’min dan muslim yang telah meninggal dunia serta untuk muslimi dan mukminin yang masih hidup, terutama mendoakan para arwah keluarga si pengundang, karena itu disebut “ruahan” (berasal dari kata (ruh). Biasanya dalam undangan tersebut dihidangkan sedikit makanan dan minuman.
2) Tabuh Beduk. Beduk sangat besar fungsinya bagi kehidupan masyarakat di kampung. Beduk tidak boleh dibunyikan sembarang waktu, karena akan menimbulkan kericuhan masyarakat bila dibunyikan tidak sesuai dengan kepentingannya.
Macam-macam tabuh beduk itu antara lain:
a. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat, di bunyikan pada tiap waktu shalat (5 waktu).
b. Tabuh beduk pada waktu shalat Jum’at, di bunyikan 2 x, yaitu jam 11 untuk persiapan, dan 11.30 untuk segera berkumpul.
c. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat tarawih, khusus bulan Ramadhan, di bunyikan dengan nada khusus, sekitar jam 7 sampai jam 7.30 malam.
d. Tabuh beduk bulangekh, di bunyikan sehari menjelang bulan Ramadhan.
e. Tabuh beduk menjelang lebaran bulan Romadhon (I’dul Fitri).
Sebagai contoh pengaruh Budaya Islam terhadap Adat Istiadat dan Tradisi pada masyarakat Lampung Pesisir di Marga Way Lima dan Cukuh Balak antara lain dapat dilihat sebagai berikut yaitu :
1. Adat Ngarak Maju
Dalam adat perkawinan pada Masyarakat Adat Lampung Pesisir dikenal istilah “Ngarak Maju”. Ngarak menurut istilah adalah Arak-arakan, sedangkan Maju adalah Pengantin. Maka “Ngarak Maju” adalah Adat arak-arakan pengantin Lampung yang dilakukan di tempat pihak pengantin pria, sebagai pertanda bahwa si pria telah resmi menikahi dengan si wanita (pengantin perempuan). Dalam tradisi ngarak tersebut unsur yang terpengaruh Budaya Islam adalah penggunaan alat musik Rabana sebagai alat musik pengiring arak-arakan dan pelantunan Salawat dan Syair Arab yang dikenal dengan istilah Zikir Lama dan Zikir Baru. Demikian juga pada saat pengantin telah tiba di rumah pihak pengantin pria (setelah diarak), maka pihak keluarga si Pria menyambut rombongan Arakan tersebut dengan melantunkan Syair Arab “Lail” (ciptaan Imam Maliki).
2. Adat Manjau Pedom
Adat Manjau Pedom adalah Adat bertamu untuk menginap di rumah pihak wanita oleh pihak keluarga pria yang dilakukan setelah prosesi ijab
3. Peraturan Bujang Gadis
Dalam peraturan bujang gadis dikenal istilah “Cempala Khua Belas”, dimana hal ini mengatur tentang pergaulan bujang gadis dan barang siapa yang melanggar aturan Adat tersebut maka akan diberi sangsi. Dalam aturan tersebut tersurat akan adanya pengaruh hukum Islam yang mengatur hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim, aturan pergaulan hidup bermasyarakat, serta aturan kesopanan dan kesusilaan.
4. Alat Musik dan Kesenian
Pemakaian alat musik dan kesenian yang terpengaruh Budaya Islam adalah Alat musik Rabana, Gitar Tunggal, Gitar Gambus dan Piul (Biola). Alat tersebut digunakan pada saat prosesi adat atau pun pada saat pertunjukan kesenian pada pesta perkawinan. Sehingga kita kenal hingga saat ini kesenian Orkes Gambus Lampung yang telah muncul sejak tahun 1970-an.
5. Acara Betamat
“Betamat” berasal dari kata tamat (selesai), tetapi menurut makna adalah membaca sebagian ayat-ayat Alquran (Juz Amma) pada malam hari yang biasanya dilakukan pada saat Khitanan dan Perkawinan. Dalam acara Betamat juga dilakukan pengarakan dari tempat guru ngaji anak-anak atau bujang gadis yang akan melakukan betamat.
6. Acara Khatam Al-Quraan
Acara Khataman Al-Quraan biasanya dilakukan oleh beberapa orang (biasanya kaum bapak dan bujang) di rumah kerabat seseorang yang meninggal, yang biasnya dilakukan (dapat diselesaikan) selama 7 hari disamping acara Tahlilan. Pada zaman dulu, Acara Khataman Al-Quraan dilakukan juga pada saat Acara Sebambangan, yang dilakukan di rumah pihak laki-laki setelah wanita yang dibambangkan menginap 1 hari di rumah kepala adat. Acara ini dilakukan kira-kira sampai 3 - 7 hari oleh bujang-gadis, menungggu keluarga pihak wanita menyusul untuk memberi persetujuan kepada calon mempelai.
7. Acara Marhabanan
Acara Marhabanan adalah acara syukuran dengan membaca Kitab Bersanzi yang dilakukan oleh kaum bapak atau bujang dalam memberi nama seorang bayi. Acara ini dilakukan biasanya pada malam hari di rumah keluarga atau kakek si bayi. Disamping memberi nama seorang bayi, dilakukan juga pemberian kenamongan bayi tersebut (Baca: Adat Namong dalam
8. Tradisi Masyarakat yang lain
Dalam masyarakat banyak tradisi yang masih bertahan dilakukan karena masih dianggap baik dan tidak bertentangan dengan agama, antara lain:
1) Ruahan bersedekah dengan mengundang tetangga dekat guna memanjatkan do’a bagi para saudara mu’min dan muslim yang telah meninggal dunia serta untuk muslimi dan mukminin yang masih hidup, terutama mendoakan para arwah keluarga si pengundang, karena itu disebut “ruahan” (berasal dari kata (ruh). Biasanya dalam undangan tersebut dihidangkan sedikit makanan dan minuman.
2) Tabuh Beduk. Beduk sangat besar fungsinya bagi kehidupan masyarakat di kampung. Beduk tidak boleh dibunyikan sembarang waktu, karena akan menimbulkan kericuhan masyarakat bila dibunyikan tidak sesuai dengan kepentingannya.
Macam-macam tabuh beduk itu antara lain:
a. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat, di bunyikan pada tiap waktu shalat (5 waktu).
b. Tabuh beduk pada waktu shalat Jum’at, di bunyikan 2 x, yaitu jam 11 untuk persiapan, dan 11.30 untuk segera berkumpul.
c. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat tarawih, khusus bulan Ramadhan, di bunyikan dengan nada khusus, sekitar jam 7 sampai jam 7.30 malam.
d. Tabuh beduk bulangekh, di bunyikan sehari menjelang bulan Ramadhan.
e. Tabuh beduk menjelang lebaran bulan Romadhon (I’dul Fitri).
Jumat, 18 Mei 2012
NASIB NYEKHAH KO INUMAN (KUAKHI)
Alhamdulillah ku sambuk salam
Pusikam selaku si tuan rumah
Cukup hormat sekhanta sopan
Lemah lembut puakhi …… cakha pubalah.
Pusikam
nuntut dawah dabingi
Nuntut
ilmu ngaji sakula
Pusikam
disan sangun ngakheti
Santokh
tutukan puakhi …… ni indai kanca.
Tangguh pusikam khadu kakheti
Sikam dua je khadu nakhima
Hidangan pusikam khadu lestakhi
Babuak ni puakhi …… bukhupa-khupa.
Khadu
nantu hinji sai bangik
Babuak
lamon bukhupa-khupa
Aki
kiya mangkung tikanik
Nikmat
ni khadu puakhi …… ku khasa mena.
Pusikam disan khadu ngamantu
Sampai dia hajat pusikam ganta
Segala cukup sekhanta mampu
Pakhetok jak tumbai puakhi …… niat jak saka.
Pakhetok
jak tumbai niat jak saka
Niat
ne tian sai tuha-tuha
Sikam
sai khatong nulung budu’a
Kekalau
damai puakhi …… khek bahagia.
Bismillah ya nal bab, ittadaina ya bilbab ……
Yula-yuli sikamarillah
Anak ne nabi Siti Fatimah
Tekhang kon hati hamba mu Allah
Gegoh hati ni ya Rasulullah.
Kantu bang uwat sekhok si patoh
Dang disegok ko dilom lemakhi
Kantu bang nasip hinji je salah
Dang guwai cakhita mid kanan kikhi.
Ekheng-ekheng
sekhom pu ekheng
Haga nuju lanok ne bias
Khadu ku kanik buak di pekheng
Ku inum moneh uway di gelas.
Wal ya talattob wala yus ironnabikum ahada ……
NASIB NYEKHAH KO INUMAN (BAYA)
Bismillah ku angkat sumbah
Jama puakhi sai kikhi kanan
Nyaman kantu nasib sinji salah
Mahap puakhi …... kantu mak sopan.
Kantu mak sopan di hingga gaya
Sikam dua je mangkung biasa
Sanak sakik balak di huma
Khalang kok campokh puakhi …… di indai kanca.
Khalang kak campokh di indai kanca
Mangkung kakheti di tata cakha
Babuak ne khadu sedia
Kanikan cutik puakhi …… kham jama-jama.
Kanikan cutik kham jama-jama
Puakhi sa unyin ne sai wat dija
Kantu bang wat sai salah khasa
Dang disanik ko puakhi …… guwai cakhita.
Dang di sanik kon guwai cakhita
Kantu bang sikam dija sai liyom
Kidang gedah ne ki hati haga
Lain hak moneh puakhi …… ki sangking nalom.
Bismillah ya nal bab, ittadaina ya bilbab ……
Yula-yuli sikamarillah
Anak ne nabi Siti Fatimah
Tekhang kon hati hamba mu Allah
Gegoh hati ni ya Rasulullah.
Buah cangkih wi dang dipetis
Ki ya dipetis lalak khasa ne
Babuak khek uway mak khasa emis
Muat bugula pahik khasa ne.
Ekheng-ekheng sekhom pu ekheng
Haga nuju lanok ne bias
Kanik puakhi buak di pekheng
Inum moneh puakhi …… uway di gelas.
Buah ne mangga wi dang dibelah
Ki dibelah mak helau lagi
Kantu bang nasip sikam dua je salah
Dang guwai cakhita mid dija dudi.
Nabik-tabik sambung puakhi …… pai andah kuti.
PANTUN PANJANG NGAMPOH MAJU
Terima kasih indai
Kham dapok kumpul dija
Kuti ke saka sampai
Hinji ampoh ne baya.
Hinji ampoh ne baya
Jama kham se unyin ne
Api kabakh cakhita
Munyaian kodo kuti.
Sokokh
ki kham munyaian
Kham
dapok pujajama
Kham
se enong-enongan
Bugukhau
lalang waya.
Bugukhau lalang waya
Sambil ngaliak maju
Ki bukhak dang di wada
Helau dang lebih
hanggum mu.
Dandan
ne maju luwah
Kham
jejama nganton ya
Mahap
kantu wat salah
Hakhapan
anjak baya.
Mahap kantu wat salah
Hakhapan anjak baya
Dang sampai jadi babah
Di tengah ne kelasa.
Kantu
antak ija pai
Selaku
ampoh ne baya
Ganta
tulung sambung pai
Jama
kham sai wat dija.
Rabu, 16 Mei 2012
ADAT PERKAWINAN SEMANDA
a. Pengertian Semanda
"Semanda” menurut bahasa
berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan menurut makna “Semanda” adalah
seorang suami yang ikut dan tinggal di rumah pihak istri (matrilokal), sehingga
suami menjadi bagian kelompok si istri begitu juga dengan adat istiadat,
warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri
yang mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini
diambil berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan,
dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang
keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku
Lampung, seperti di Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau
“Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan
sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai
Cambokh Sumbai atau dalam istilah
diibaratkan “Mati manuk mati tungu, Bela way bela asahan”. Yakni suatu
istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang
laki-laki yang kawin mengikuti isteri (semanda) tetapi tidak membawa bekal
apa-apa. Sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya.
Seandainya terjadi perceraian antara keduanya, maka si suami tersebut tidak
akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah
mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang
ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda
Ngababang
Semanda untuk sementara waktu, selama
perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk ini sambil menantikan
adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai
adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah
habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli
Dimana dalam hal ini seorang laki-laki
pernah melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak
menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar
denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu,
atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga
isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai
dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda
Tunggang Putawok
Dikenal juga dengan istilah "Sai
Iwa khua Penyesuk", Istilah semanda semacam ini sering dipakai untuk
mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan tengah, yakni
seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu
juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika
hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini tidak
berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka setelah itu
istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Khaja
Ini merupakan bentuk yang paling unik
diantara jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak
boleh Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus
mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat
kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi
ketempat orang lain.
Sumber : Dr. Kaelany dan Raja Purbasa
Langganan:
Postingan (Atom)






















