a.
Pengertian Semanda
“Semanda” menurut bahasa berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan
menurut makna “Semanda” adalah seorang suami yang ikut dan tinggal di
rumah pihak istri (matrilokal), sehingga suami menjadi bagian kelompok si istri
begitujuga dengan adat istiadat, warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri yang
mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini diambil
berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan,
dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang
keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku Lampung, seperti di
Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau “Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai atau dalam istilah diibaratkan “Mati manuk mati tungu,
Bela way bela asahan”. Yakni suatu istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu
bentuk perkawinan, jika seseorang laki-laki yang kawin mengikuti isteri
(semanda) tetapi tidak membawa bekal apa-apa. Sehingga dia berserah diri
sepenuhnya kepada pihak isterinya. Seandainya terjadi perceraian antara
keduanya, maka si suami tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta si
istri meskipun ada hasil yang pernah mereka usahakan bersama, jadi suami
tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda Ngababang, yaitu semanda untuk
sementara waktu, selama perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk
ini sambil menantikan adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah,
atau sampai adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal
lainnya. Setelah habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya
bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli, dimana dalam hal ini seorang laki-laki pernah
melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak menghendaki
anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar denda yang
besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu, atau mungkin
pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga isteri serta
suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai dengan
terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda Tunggang Putawok atau dikenal
dengan istilah Sai Iwa khua Penyesuk, Istilah semanda semacam ini sering
dipakai untuk mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan
tengah, yakni seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah
isteri, begitu juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah
isteri jika hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini
tidak berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka
setelah itu istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara
jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh
Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus
mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan
dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar