a. Pengertian Semanda
"Semanda” menurut bahasa
berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan menurut makna “Semanda” adalah
seorang suami yang ikut dan tinggal di rumah pihak istri (matrilokal), sehingga
suami menjadi bagian kelompok si istri begitu juga dengan adat istiadat,
warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri
yang mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini
diambil berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan,
dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang
keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku
Lampung, seperti di Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau
“Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan
sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai
Cambokh Sumbai atau dalam istilah
diibaratkan “Mati manuk mati tungu, Bela way bela asahan”. Yakni suatu
istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang
laki-laki yang kawin mengikuti isteri (semanda) tetapi tidak membawa bekal
apa-apa. Sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya.
Seandainya terjadi perceraian antara keduanya, maka si suami tersebut tidak
akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah
mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang
ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda
Ngababang
Semanda untuk sementara waktu, selama
perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk ini sambil menantikan
adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai
adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah
habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli
Dimana dalam hal ini seorang laki-laki
pernah melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak
menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar
denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu,
atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga
isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai
dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda
Tunggang Putawok
Dikenal juga dengan istilah "Sai
Iwa khua Penyesuk", Istilah semanda semacam ini sering dipakai untuk
mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan tengah, yakni
seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu
juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika
hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini tidak
berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka setelah itu
istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Khaja
Ini merupakan bentuk yang paling unik
diantara jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak
boleh Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus
mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat
kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi
ketempat orang lain.
Sumber : Dr. Kaelany dan Raja Purbasa